16 ASN Pemda Koltim Jalani Sidang akhir Kasus Pencemaran Nama Baik

Koltim, BuletinNews.com – Proses hukum terhadap 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) yang terjerat kasus pencemaran nama baik terus berlanjut. Saat ini, persidangan telah memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri (PN) Kolaka, dengan vonis yang segera dijatuhkan.

Korban dalam kasus ini, Sri Asih, mengungkapkan bahwa dirinya tinggal menunggu putusan hakim terkait perkara yang menjerat ke-16 ASN yang bertugas di Inspektorat Pemkab Koltim.

“Alhamdulillah kita tinggal menunggu vonis dari bapak hakim, karena semua proses peradilan sudah memasuki babak akhir,” ujarnya saat dihubungi pada Kamis (20/2).

Sri Asih menjelaskan bahwa persidangan kasus tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik ini telah berlangsung sejak 13 Januari 2025, dimulai dengan pembacaan dakwaan. Persidangan selanjutnya digelar pada 20 Januari, 10 Februari, dan terakhir pada 17 Februari, dengan agenda pengambilan keterangan saksi.

Dalam persidangan tersebut, para terdakwa didakwa dengan dua dakwaan utama, yakni tindak pidana pengaduan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 317 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, serta tindak pidana pencemaran nama baik secara tidak langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sejumlah saksi telah dihadirkan dalam persidangan, termasuk Sri Asih selaku korban, seorang wartawan media online, seorang pegawai Inspektorat, seorang kepala desa di Kolaka Timur, serta seorang pejabat tinggi di Pemda Kolaka Timur. Kehadiran para saksi ini bertujuan untuk menggali ada atau tidaknya unsur pidana yang dikenakan terhadap para terdakwa.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 3 Maret 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pidana dan ahli bahasa yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sri Asih berharap agar putusan yang akan diberikan majelis hakim benar-benar mencerminkan keadilan. Ia juga berharap agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.

“Saya sangat bersyukur, persidangan sudah digelar dan meyakini majelis hakim akan memberi putusan yang seadil-adilnya. Mohon dukungan dan doa agar keadilan benar-benar ditegakkan, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi, baik di Kolaka Timur maupun di daerah lain,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan ASN dalam tindak pidana pencemaran nama baik dapat berdampak pada citra dan profesionalisme birokrasi di daerah.(Eno)



Komentar