PPPK Miliki Kesempatan untuk Daftar CPNS, Ini Syaratnya

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kolaka, Syaidiman, S.H

Kolaka, BuletinNews.com – Pemerintah Kabupaten Kolaka telah membuka Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk jabatan Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis, yang di mulai dari sejak tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kolaka, Syaidiman, S.H saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (21/8/2024).

Menurutnya, pengumuman selesai CPNS sudah dilakukan sejak 19 Agustus 2024. Dan telah di umumkan secara terbuka baik melalui media cetak maupun melalui Website dan media sosial Pemkab Kolaka. Kuota Penerimaan CPNS tahun ini, itu sebanyak 96 formasi dengan rincian tenaga kesehatan 69 formasi dan tenaga teknis 27 formasi.

Dia menyampaikan, bagi para pelamar yang sudah mendaftar atau terdaftar namanya di dalam seleksi CPNS 2024, itu tidak bisa lagi mendaftar PPPK diperiode yang sama, artinya seseorang yang mendaftar CPNS, namun tidak lolos dan ingin mendaftar PPPK pada periode tahun yang sama, itu tidak bisa lagi.

Hal tersebut, sebagaimana yang tertuang dalam PermenpanRB Nomor 6 tahun 2024 pasal 25 ayat 4. Dijelaskan di dalam aturan tersebut, setiap orang hanya dapat melamar pada satu instansi saja dan satu jenis jabatan dalam satu periode tahun anggaran.

Namun, kata Syaidiman, apabila pelamar sudah berstatus menjadi PPPK dan ingin mendaftar CPNS 2024 maka hal itu diperbolehkan. Dengan persyaratan yakni, peserta  PPPK telah berkerja selama minimal satu tahun. PPPK yang memiliki kesempatan melamar CPNS adalah mereka yang belum diangkat sebagai PNS. Artinya, pekerja kontrak yang telah menandatangani perjanjian kerja dengan pemerintah (PPPK) masih dapat melamar menjadi CPNS.

Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam aturan terbaru Kemenpan yakni PermenPAN-RB No. 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN. Disebutkan, bahwa bagi para pegawai PPPK yang ingin menjadi PNS maka bisa ikut seleksi CPNS 2024 selama memenuhi persyaratan dari BKN.

Sementara untuk penerimaan PPPK, Syaidiman menerangkan belum ada informasi atau surat dari KemenpanRB untuk dilakukan seleksi. Namun untuk pemerintah daerah Kabupaten Kolaka telah memasukan usulan sebanyak 300 formasi.

“Kami masih menunggu informasi dari Kementerian terkait perekrutan PPPK. Kami akan umumkan jika sudah ada surat masuk terkait pendaftaran PPPK, dan tahun ini bisan dipastikan akan ada perekrutan, apakah selesai perekrutan CPNS yang sementara berproses atau setelahnya. Kami belum bisa memastikan kapan di buka,” terangnya.

Untuk Honorer yang berhak mengikuti PPPK, itu yang telah terdata di database BKN yang dilakukan sejak 2022 silang.

“Honorer yang bekerja sejak 2021 dan terdaftar pada database BKN, boleh mengikuti seleksi PPPK, namun honorer yang masuk di tahun 2022 dan tidak terdaftar di BKN, otomatis tidak dapat mengikuti seleksi PPPK. Kecuali perekrutan PPPK nantinya ada untuk umum dan ada untuk honorer. Sehingga honorer yang tidak terdaftar pada database BKN dapat mendaftar PPPK jalur umum,” jelas Syaidiman.

Olehnya itu, ia berharap Tenaga Honorer yang tidak terdaftar pada database BKN, sebaiknya mengikuti seleksi CPNS yang pendaftarannya saat ini masih terbuka hingga 6 September 2024 mendatang.

Komentar