Jakarta, BuletinNews.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan seluruh instansi pemerintah untuk segera menyampaikan laporan kinerja tahun 2024. Pelaporan ini menjadi langkah penting dalam pertanggungjawaban kinerja pemerintah sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan, penyelesaian Peraturan Presiden tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP) menjadi prioritas kementeriannya. Peraturan ini bertujuan menciptakan keselarasan kinerja antar instansi pemerintah, termasuk kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, dalam mendukung pencapaian target pembangunan nasional.
“Melalui SAKP, diharapkan tata kelola yang kolaboratif dapat terwujud sehingga sasaran pembangunan nasional tercapai secara efektif dan efisien,” ujar Rini di Jakarta, Jumat (17/01/2025).
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto, menambahkan bahwa pelaporan kinerja tahunan diwajibkan bagi seluruh instansi pemerintah. Menteri atau pimpinan lembaga harus menyampaikan laporan kinerja tahunan kepada Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Menteri PANRB paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir, yakni pada 28 Februari 2025.
Sementara itu, pemerintah daerah melalui gubernur, bupati, atau wali kota diwajibkan menyerahkan laporan kinerja tahunan yang menjadi bagian dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD). Laporan ini harus disampaikan selambat-lambatnya pada 27 Maret 2025.
Erwan menjelaskan bahwa laporan tersebut harus mencakup capaian kinerja makro, capaian urusan pemerintahan, serta akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah. “Bagi kementerian/lembaga, laporan kinerja juga harus memuat informasi terkait Prioritas Nasional (PN) yang diampu, dan penyampaiannya dilakukan melalui aplikasi ESR Kementerian PANRB di tautan https://esr.menpan.go.id/,” imbuhnya.
Penyampaian laporan kinerja ini sesuai dengan mandat beberapa regulasi, termasuk PP No. 8/2006, PP No. 13/2019, dan Peraturan Presiden No. 29/2014. Untuk kemudahan akses informasi, Kementerian PANRB telah menyediakan surat imbauan lengkap di bit.ly/PenyampaianLaporanKinerja2024.
Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan anggaran serta memastikan terwujudnya akuntabilitas yang tinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Komentar