Pelunasan Biaya Haji Khusus 2025 Rampung, Seluruh Kuota Terisi

Jakarta, BuletinNews.com – Proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1446 H/2025 M bagi jemaah haji khusus telah berakhir. Sebanyak 16.305 jemaah telah melunasi biaya perjalanan, sehingga seluruh kuota haji khusus tahun ini telah terpenuhi.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, mengumumkan bahwa sebanyak 14.467 jemaah telah melunasi pada tahap pertama (24 Januari – 7 Februari 2025), sedangkan 1.838 jemaah lainnya menyelesaikan pembayaran pada tahap kedua (14 – 21 Februari 2025).

Sebagai bentuk transparansi, pihaknya merilis daftar nama seluruh jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya haji 1446 H/2025 M. “Informasi ini menjadi bagian dari akuntabilitas kami setelah masa pelunasan berakhir. Jemaah dapat mengecek namanya untuk memastikan bahwa mereka masuk dalam daftar keberangkatan tahun ini,” ujar Hilman Latief di Jakarta, Minggu (23/2/2025).

Bersamaan dengan pengumuman tersebut, pemerintah juga menjelaskan prosedur penggantian jika terdapat jemaah yang sudah melunasi biaya haji khusus namun menunda atau membatalkan keberangkatan.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, menegaskan bahwa penggantian hanya dapat dilakukan dengan dua syarat utama:

  1. Penggantinya adalah jemaah haji khusus dengan nomor urut berikutnya dalam daftar PIHK yang sama.
  2. Penggantinya telah memiliki nomor porsi minimal sejak 22 Januari 2025.

“PIHK juga diwajibkan untuk melaporkan jemaah yang menunda keberangkatan (‘lunas tunda’) serta mengajukan permohonan penggantian dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan,” tambah Nugraha.

Adapun prosedur pengajuan penggantian jemaah lunas tunda adalah sebagai berikut:

  1. PIHK melaporkan jemaah lunas tunda kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus.
  2. PIHK mengajukan permohonan penggantian dengan melampirkan surat pernyataan bermeterai dari jemaah atau ahli waris serta surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari PIHK.
  3. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus melakukan verifikasi terhadap permohonan.
  4. Jika disetujui, pengajuan dikonfirmasi dalam SISKOHAT.
  5. Jika PIHK tidak memiliki pengganti, kuota akan dialokasikan bagi jemaah siap berangkat berdasarkan nomor porsi dalam database SISKOHAT.Pengajuan penggantian jemaah lunas tunda dapat dilakukan mulai 24 Februari hingga 7 Maret 2025 pukul 16:00 WIB melalui email subditpihk@kemenag.go.id

Pengajuan penggantian jemaah lunas tunda dapat dilakukan mulai 24 Februari hingga 7 Maret 2025 pukul 16:00 WIB melalui email subditpihk@kemenag.go.id

“Seluruh pimpinan PIHK harus mematuhi Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus 1446 H/2025 M dan memastikan regulasi ini disosialisasikan kepada seluruh jemaah haji khusus,” pungkas Nugraha Stiawan.



Komentar