Jambi, BuletinNews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil mengungkap praktik Dugaan kecurangan dalam penggunaan barcode Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang dilakukan oleh seorang sopir truk di Kota Jambi.
Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Wendi Oktariansyah, mengatakan bahwa pelaku diamankan saat tengah mengisi BBM bersubsidi dengan menggunakan banyak barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan dan nomor polisi yang terdaftar.
“Pelaku berhasil diamankan saat sedang melakukan kegiatan pengisian BBM bersubsidi,” ujarnya, dikutip dari laman Tribratanews, Senin (10/3/2025).
Pelaku yang diketahui bernama M Saifullah, warga Pematang Gajah, Muaro Jambi, diduga melakukan pelangsiran BBM subsidi dengan cara menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan tipe kendaraan dan nomor polisi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit truk boks, beberapa barcode pengisian BBM, serta struk bukti pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar dalam jumlah puluhan liter.
Saat ini, pelaku tengah menjalani proses penyidikan di Polda Jambi. AKBP Wendi Oktariansyah menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan kecurangan dalam penggunaan BBM subsidi di wilayah tersebut.
Sebagai langkah pencegahan, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan barcode BBM subsidi. “Kami mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan tipe kendaraan dan nomor polisi, karena hal ini merupakan tindakan melanggar hukum,” tegasnya.
Polda Jambi berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal yang dapat merugikan negara serta masyarakat yang benar-benar berhak menerima subsidi BBM.
Komentar