Kolaka, BuletinNews.com – Personel Polsek Watubangga yang dipimpin oleh Kapolsek Watubangga, IPDA Hendra, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Lamundre, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, pada Rabu (12/2/2025) pukul 23.30 WITA. Namun, dua terduga pelaku, yakni SD alias DT dan ES, berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan yang disampaikan oleh Andi Asriyadi pada 1 Februari 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku dan melakukan upaya penangkapan di sebuah rumah yang diduga sebagai tempat persembunyian mereka.
“Saat tim tiba di lokasi, kedua terduga pelaku sudah melarikan diri. Namun, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan,” ungkap IPDA Hendra.
Dari lokasi, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya:
- Tiga unit sepeda motor, yakni Honda CRF, Yamaha Mio M3, dan Yamaha Jupiter Z.
- Peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian, seperti obeng, kunci T, kunci ring pas, kunci L, kunci busi, serta dua mata kunci berbentuk huruf T.
- Satu buah kunci mobil Toyota Avanza yang masih dalam penyelidikan.
Polsek Watubangga telah melakukan berbagai langkah dalam pengusutan kasus ini, termasuk:
- Menerima laporan pengaduan korban.
- Mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
- Memeriksa saksi-saksi.
- Melakukan penyelidikan dan upaya penangkapan terhadap tersangka.
Saat ini, barang bukti telah diamankan di Mapolsek Watubangga, sementara polisi terus melakukan pencarian terhadap kedua terduga pelaku. Kasus ini akan diproses sesuai dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dan segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar.
Komentar