Jakarta, BuletinNews.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melalui Subdit 4 melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 120 kg. Barang bukti ini merupakan hasil penindakan di tiga lokasi berbeda, yakni Tanjung Balai, Asahan sebanyak 69 kg, Bengkalis sebanyak 20 kg, dan Pekanbaru sebanyak 31 kg.
Kasubdit 4 Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Gembong Yudha SP, SH., MH., menegaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kegiatan pemusnahan ini mendasari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 bahwa semua barang bukti dilakukan pemusnahan dan disisihkan sebagian untuk proses di persidangan,” ujarnya, Jumat (7/3/25).
Ia juga menambahkan bahwa langkah ini merupakan bentuk transparansi dalam penanganan barang bukti yang telah disita oleh penyidik. Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika serta mempertegas komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
“Penindakan ini juga menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bareskrim Polri terus berupaya mengungkap jaringan narkotika baik nasional maupun internasional guna menekan angka peredaran gelap narkoba di tanah air. Upaya ini menjadi salah satu bentuk keseriusan kepolisian dalam memerangi narkotika demi melindungi generasi bangsa.
Komentar