Bombana, BuletinNews.com – Pemerintah Kabupaten Bombana resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/503/2025 tentang Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam melakukan aktivitas jual beli di Pasar Sore dan Pasar Tumpah Pagi, khususnya di wilayah Kelurahan Lauru hingga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Rumbia Tengah.
Larangan ini diberlakukan dalam rangka menegakkan ketertiban umum, menjaga kebersihan lingkungan, serta mendukung penataan ruang yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 20 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bombana Tahun 2013–2033. Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Perda Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si bersama Wakil Bupati Ahmad Yani, S.Pd., M.Si menegaskan bahwa ASN dan PKL dilarang melakukan kegiatan jual beli di lokasi yang tidak diperuntukkan secara resmi sebagai area perdagangan. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan ruang kota yang lebih tertib, rapi, dan nyaman bagi seluruh warga.
Pemerintah Kabupaten Bombana juga mengimbau agar seluruh masyarakat mematuhi kebijakan ini demi mendukung terwujudnya tata ruang dan lingkungan yang tertib serta mendukung program pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Komentar