Bandung, BuletinNews.com – Polisi berhasil mengamankan delapan orang yang diduga pelaku penggelapan mobil rental dengan modus menyewa kendaraan lalu menggadaikannya. Para tersangka ditangkap setelah melalui penyelidikan selama 45 hari oleh jajaran Polsek Cicendo.
Kapolsek Cicendo, Kompol Dadang Gunawan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah seorang pemilik rental di Jalan Otten, Cicendo, melaporkan kehilangan mobil yang disewakan kepada salah satu pelaku berinisial HH.
“Untuk pelaku pertama berinisial HH ini kita amankan di wilayah Cianjur. Dia yang langsung menyewa kendaraan dari pemilik rental,” ujar Kompol Dadang Gunawan, dikutip dari tribatanews, Senin (10/3/25).
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap tujuh tersangka lainnya, yakni MH, AP, RI, AS, HS, FH, dan MTI. Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan ini. MM diketahui membantu jalannya kejahatan, sedangkan AP bertugas memalsukan data aplikasi agar identitas penyewa sulit dilacak. RI dan AS bertindak sebagai penghubung kepada HS, yang kemudian membeli kendaraan hasil penggelapan.
“Mobil terakhir digunakan oleh tersangka MIT, dan berhasil kita temukan di Jakarta Barat setelah dilakukan pemancingan terhadap dua tersangka,” tambah Kompol Dadang.
Meski kedelapan pelaku tidak saling mengenal, polisi masih mendalami apakah mereka bagian dari sindikat kejahatan atau hanya pelaku individu.
“Ini perlu pendalaman lagi apakah sudah menjadi spesialis atau sindikat. Namun, sementara ini mereka mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana ini,” jelasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 Jo 33 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam kejahatan serupa.
Komentar