Ditreskrimsus Polda Sultra Ungkap Penyalahgunaan LPG dan BBM Subsidi, Empat Orang Ditangkap

Kendari, BuletinNews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Subdit I Indagsi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG 3 Kg dan BBM subsidi jenis Pertalite dalam operasi pengawasan yang digelar pada Minggu, 9 Februari 2025. Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasubdit I Indagsi, AKBP Ali Rais Ndraha, SH, SIK, M.M.Tr, didampingi oleh perwakilan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Dinas ESDM, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sultra, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Dalam operasi tersebut, tim menemukan empat pelaku yang diduga memperdagangkan LPG 3 Kg dan Pertalite ke luar wilayah Sultra dengan harga di atas ketentuan pemerintah.

Pelaku pertama, berinisial SN, ditangkap pada pukul 06.50 WITA di Jl. Poros Trans Sulawesi, Desa Wanggudu, Kecamatan Asera, Konawe Utara. Ia kedapatan mengangkut 230 tabung LPG 3 Kg dari pangkalannya di Desa Andomesinggo, Kecamatan Besulutu, Konawe, yang rencananya akan dijual ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dengan harga Rp40.000 per tabung, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dua pelaku lainnya, ER dan YS, ditangkap pada pukul 06.45 WITA di lokasi yang sama. Mereka mengangkut 228 tabung LPG 3 Kg dari pangkalan di Desa Waworaha, Kecamatan Besulutu, yang juga akan dijual ke Morowali dengan harga serupa.

Pelaku terakhir, berinisial SH, ditangkap pada pukul 09.50 WITA di Desa Watukila, Kecamatan Lasolo, Konawe Utara. Ia kedapatan mengangkut 139 jerigen berisi Pertalite RON 90, dengan kapasitas 35 liter per jerigen. BBM tersebut berasal dari Kabupaten Kolaka dan hendak dijual ke Morowali dengan harga Rp400.000 per jerigen.

Barang bukti yang diamankan meliputi:
Satu unit mobil Isuzu Traga DT 8565 CB, bermuatan 139 jerigen berisi Pertalite.
Satu unit mobil Daihatsu Grand Max DD 8207 XC, bermuatan 228 tabung LPG 3 Kg.
Satu unit mobil Daihatsu Grand Max DT 8016 CA, bermuatan 230 tabung LPG 3 Kg.

Penyalahgunaan ini menyebabkan kelangkaan LPG 3 Kg dan BBM Pertalite di wilayah Sultra, merugikan masyarakat serta mengganggu stabilitas pasokan energi daerah.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Migas. Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra telah mengamankan para pelaku, saksi, serta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa. Operasi pengawasan akan terus dilakukan guna memastikan distribusi LPG dan BBM subsidi berjalan sesuai aturan.



Komentar