Dukung Kawasan Tanpa Rokok, Netty Prasetiyani Aher: Regulasi Harus Ditegakkan Secara Serius

Jakarta, BuletinNews.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mewajibkan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh kementerian/lembaga serta tempat kerja lainnya. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

“Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam melindungi kesehatan pekerja serta masyarakat secara keseluruhan. Angka paparan asap rokok dalam ruangan yang mencapai 68 persen di Indonesia membuat regulasi ini harus ditegakkan secara serius dan konsisten,” ujar Netty Prasetiyani Aher dalam rilis yang diterima Parlementaria, Minggu (23/02/2025).

Netty menekankan bahwa lingkungan kerja yang sehat akan membawa banyak manfaat, salah satunya menurunkan risiko penyakit akibat rokok. Ia menyebutkan bahwa paparan asap rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif, telah terbukti menyebabkan berbagai penyakit serius seperti penyakit paru-paru, jantung, stroke, dan kanker.

“Dengan menerapkan KTR, diharapkan risiko ini dapat ditekan secara signifikan. Selain itu, lingkungan kerja yang sehat akan meningkatkan produktivitas pekerja. Pekerja yang tidak terpapar asap rokok cenderung lebih fokus, lebih sedikit mengalami gangguan kesehatan, serta memiliki tingkat absensi yang lebih rendah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Netty mengungkapkan bahwa kebijakan KTR juga berkontribusi dalam mengurangi beban biaya kesehatan. Penyakit akibat rokok tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga membebani sistem kesehatan nasional. Oleh karena itu, dengan mengurangi eksposur terhadap asap rokok, beban biaya kesehatan akibat penyakit terkait rokok dapat ditekan, baik bagi pemerintah maupun masyarakat.

Namun, Netty menegaskan bahwa kebijakan ini tidak cukup hanya tertuang dalam regulasi, tetapi juga harus diimplementasikan secara nyata. “Pemerintah harus memastikan adanya sosialisasi yang masif serta pengawasan yang ketat dalam penerapan KTR di tempat kerja. Jangan sampai regulasi ini hanya menjadi aturan tanpa realisasi di lapangan,” ujarnya.

Menurutnya, kementerian/lembaga dan perusahaan harus memiliki mekanisme pengawasan internal untuk memastikan aturan KTR benar-benar dijalankan. Netty juga mengapresiasi langkah Kemenkes yang telah menyurati berbagai kementerian dan lembaga untuk menegakkan aturan ini. Namun, ia mengingatkan bahwa pengawasan dan evaluasi berkala sangat diperlukan agar aturan ini tidak hanya sekadar imbauan, melainkan benar-benar diterapkan di semua lingkungan kerja.

Terakhir, Netty menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam memastikan keberhasilan kebijakan ini. “Penting adanya mekanisme pelaporan yang transparan dan mudah diakses, sehingga masyarakat juga bisa ikut mengawasi penerapannya,” tutup Politisi Fraksi PKS ini.

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar