Jakarta, BuletinNews.com – Komisi II DPR RI kembali mengevaluasi berbagai permasalahan dalam proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kendala utama yang ditemukan meliputi ketidaksesuaian ijazah dengan persyaratan serta batas usia bagi calon PPPK.
Diketahui, lebih dari 1.000 pelamar PPPK tidak memiliki ijazah yang memenuhi syarat, sementara beberapa lainnya telah melewati batas usia yang ditetapkan. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa penyelesaian masalah tenaga honorer akan menjadi warisan penting bagi Komisi II DPR RI periode ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jika perlu revisi UU ASN maupun undang-undang lainnya, Komisi II akan segera melakukan percepatan. Prinsipnya, selesaikan nasib mereka yang ada di database honorer, dan pejabat jangan lagi mengangkat tenaga honorer. Harus ditegaskan, kalau tetap nekat, bisa menjadi dasar bagi DPRD untuk melakukan impeachment,” ujar Rifqi saat ditemui di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (5/2/2025).
Selain itu, Rifqi menyoroti kebijakan mandatori belanja pegawai sebesar 30% yang diterapkan di daerah. Menurutnya, kebijakan ini justru tidak selaras dengan kebutuhan pemerintah dalam mewajibkan perekrutan pegawai, namun membatasi alokasi anggaran bagi pegawai yang direkrut.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, menyatakan bahwa penyelesaian permasalahan tenaga honorer harus dilakukan secara bersama-sama oleh pemerintah pusat, daerah, dan Komisi II DPR RI. Salah satu solusi yang diusulkan adalah dengan menerapkan sistem PPPK Paruh Waktu.
“Salah satu solusinya, sambil menunggu anggaran, diangkatlah PPPK Paruh Waktu terlebih dahulu. Mereka ini diberi kekuatan hukum dengan memiliki nomor induk pegawai, sehingga tidak bisa diberhentikan sewaktu-waktu di tengah jalan, sampai nanti anggaran memungkinkan untuk menjadi PPPK Penuh Waktu,” jelas Zudan.
Kondisi ini menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menyusun regulasi yang lebih adaptif agar tenaga honorer dapat terakomodasi dengan baik. Komisi II DPR RI bersama pemerintah berkomitmen untuk terus mencari solusi guna memperbaiki tata kelola rekrutmen ASN agar lebih transparan dan adil bagi seluruh tenaga honorer.(DPR RI)
Komentar