Hasil Sidang Banding Administrasi, Kepada BKN: 20 ASN Diberhentikan

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan

Jakarta, BuletinNews.com – Sidang banding administratif yang dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), menghasilkan keputusan tegas terhadap 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajukan banding atas hukuman disiplin. Dari jumlah tersebut, 20 ASN tetap dijatuhi sanksi pemberhentian, sementara dua lainnya mendapatkan keringanan hukuman.

“Hasil sidang hari ini memutuskan sebanyak 20 dari 22 ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin memperoleh keputusan pemberhentian. Sementara itu, dua keputusan lainnya diperingan berdasarkan hasil kajian sidang,” ujar Prof. Zudan dalam sidang yang digelar pada Rabu (26/02/2025) di Kantor Pusat BKN, Jakarta.

Dari 22 ASN yang mengajukan banding, terdiri atas 16 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 6 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kasus yang menjadi dasar banding meliputi berbagai bentuk pelanggaran disiplin dan etika, seperti manipulasi suara pemilu, pelanggaran integritas, penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan wewenang, ketidakhadiran kerja tanpa keterangan, tindak pidana korupsi, hingga tindakan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Hukuman yang menjadi subjek banding kali ini beragam, di antaranya Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), serta Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sebelumnya, sanksi ini telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Sebelum sidang utama digelar, terdapat 28 kasus yang sempat dibahas dalam tahap pra-sidang. Namun, enam di antaranya tidak dapat dilanjutkan ke tahap banding administratif karena kurangnya kelengkapan bahan pengajuan.

BPASN dalam memutuskan banding ini mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Selain itu, BPASN juga berpedoman pada Pasal 16 PP Nomor 79 Tahun 2021, yang memberi kewenangan untuk memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau bahkan membatalkan keputusan yang sebelumnya ditetapkan oleh PPK.

Keputusan sidang ini menjadi bentuk ketegasan pemerintah dalam menegakkan disiplin ASN serta menjaga integritas dan profesionalisme di lingkungan birokrasi.





Komentar