Kasus Dugaan Penganiayaan VUS Dilimpahkan di Kejari Kolaka

Hukum & Kriminal168 Dilihat

Kolaka, BuletinNews.com – Polres Kolaka telah melimpahkan Kasus Dugaan Penganiayaan dialami inisial VUS yang tersangkanya berinisial SU,43 Tahun, Karyawan BUMN, Alamat Kompleks Antam Kelurahan Kumoro Kecamatan Pomalaa Kab. Kolaka, Senin (17/10/2024).

Kasat Reskrim Polres Kolaka Iptu Hastantya Bagas Saputra, S.Tr.K., S.I.K, mengatakan Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan Laporan Polisi tentang tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh inisial SU terhadap VUS  warga Kecamatan Kolaka, akhirnya berkas dinyatakan telah lengkap (P 21) oleh Kejaksaan Negeri Kolaka.

“Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P 21) sehingga tersangka perkara penganiayaan inisial SU,43 Tahun, Karyawan BUMN, Alamat Kompleks Antam Kelurahan Kumoro Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka yang diduga melanggar tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dengan pasal  351 ayat 1 KUHPidana, telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negari Kolaka,” katanya.

Ia menyampaikan, pelimpahan tersangka kasus penganiayaan tersebut di Kejaksaan Negeri Kolaka berjalan lancar dan aman. Dan kondisi tersangka sehat.

Tinggalkan Balasan