Kecelakaan di Jalan Badewi Kolaka, Dua Pengendara Luka Berat, Polisi Selidiki Penyebabnya

Kasat Lantas Polres Kolaka, Iptu Indah Della Lestari, S.Tr.K

Kolaka, BuletinNews.com – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Badewi, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 21.30 WITA. Insiden ini melibatkan dua kendaraan roda dua, yakni Yamaha Fazio putih dengan nomor polisi DT 2060 XC yang dikendarai Sudirman (65), dan Honda Beat Street hitam dengan nomor polisi DT 5337 GB yang dikendarai Brian Karto Wijaya.

Kasat Lantas Polres Kolaka, Iptu Indah Della Lestari, S.Tr.K., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan diduga terjadi akibat pengendara Honda Beat Street keluar jalur, sehingga menabrak Yamaha Fazio yang melaju dari arah BTN Villa Indah menuju Wowota. Benturan keras membuat kedua pengendara terjatuh dan mengalami luka-luka.

“Kedua korban masih dirawat di RS SMS Berjaya dan belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Indah Della Lestari.

Polisi telah mengamankan dua kendaraan sebagai barang bukti dan saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kecelakaan tersebut.

Dalam kasus ini, pengendara yang terbukti lalai dapat dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini menyatakan bahwa pengemudi yang lalai sehingga menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat serta kerusakan kendaraan atau barang dapat dipidana dengan kurungan maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih menunggu kondisi korban membaik untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait kejadian tersebut.



Komentar