Kemenag Buka Pelunasan Biaya Haji 2025, Ini Besaran Bipih Berdasarkan Embarkasi

Jakarta, BuletinNews.com – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) resmi membuka tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi jemaah haji reguler tahun 1446 H/2025 M.

Pelunasan ini dilakukan setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), yang ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.

“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari – 14 Maret 2025,” ujar Dirjen PHU Hilman Latief dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Keppres Nomor 6 Tahun 2025 mengatur biaya penyelenggaraan ibadah haji yang bersumber dari Bipih dan nilai manfaat. Setiap jemaah haji sebelumnya telah menyetor uang muka sebesar Rp25 juta dan memperoleh nilai manfaat sekitar Rp2 juta. Dengan demikian, jemaah hanya perlu melunasi selisihnya sesuai embarkasi keberangkatan masing-masing.

Berikut rincian Bipih berdasarkan embarkasi:
Embarkasi Aceh: Rp46.922.333
Embarkasi Medan: Rp47.976.531
Embarkasi Batam: Rp54.331.751
Embarkasi Padang: Rp51.781.751
Embarkasi Palembang: Rp54.411.751
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp58.875.751
Embarkasi Solo: Rp55.478.501
Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751
Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421
Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751
Embarkasi Makassar: Rp57.670.921
Embarkasi Lombok: Rp56.764.801
Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751

Bipih ini mencakup biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost) selama berada di Arab Saudi.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU, Muhammad Zain, menambahkan bahwa pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M. Daftar ini telah dikirimkan kepada seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan.

“Jemaah yang berhak melunasi Bipih adalah mereka yang berstatus aktif, berusia minimal 18 tahun, serta belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah menunaikan haji minimal 10 tahun yang lalu,” jelas Muhammad Zain.



Komentar