Jakarta, BuletinNews.com – Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyalurkan tunjangan insentif bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajar di Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah. Dirjen Pendidikan Islam, Suyitno, memastikan bahwa anggaran untuk tunjangan ini telah dialokasikan meskipun terdapat efisiensi anggaran.
“Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS,” ujar Suyitno di Jakarta, Minggu (15/2/2025).
Ia menegaskan bahwa tunjangan insentif akan disalurkan secara bertahap sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa. Insentif ini juga bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan kinerja para pendidik dalam proses belajar mengajar.
“Ini bentuk kehadiran negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru,” tambahnya.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa Kemenag sedang menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) terkait pelaksanaan pemberian tunjangan insentif ini. Juknis tersebut akan memuat kriteria yang harus dipenuhi oleh para guru RA dan Madrasah agar bisa menerima tunjangan.
Beberapa syarat utama penerima tunjangan insentif antara lain:
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK serta terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (SIMPATIKA).
- Belum lulus sertifikasi.
- Memiliki Nomor PTK Kemenag (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah dengan masa kerja minimal dua tahun.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka per minggu.
- Tidak menerima bantuan sejenis dari DIPA Kemenag.
- Belum mencapai usia pensiun (60 tahun).
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi lain atau memiliki jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
- Layak menerima tunjangan berdasarkan verifikasi SIMPATIKA.
Tunjangan insentif akan dihentikan apabila guru penerima:
- Meninggal dunia. Jika telah melakukan aktivasi sebelum wafat, ahli waris berhak atas tunjangan yang ada di rekeningnya.
- Berusia 60 tahun.
- Tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru RA dan Madrasah.
- Diangkat menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
- Berhalangan tetap sehingga tidak dapat mengajar.
- Tidak lagi memenuhi kriteria penerima tunjangan sesuai Juknis.
Kemenag berharap insentif ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan guru dan memotivasi mereka dalam menciptakan pendidikan berkualitas di madrasah.
Komentar