Jakarta, BuletinNews.com – Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pembiayaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) masih menjadi tantangan besar. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, anggaran pilkada seharusnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing provinsi maupun kabupaten/kota.
Namun, keterbatasan APBD di sejumlah daerah membuat kebutuhan pendanaan PSU sulit terpenuhi. Menurut Rifqinizamy, setelah Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu melakukan inventarisasi, ditemukan bahwa kapasitas anggaran daerah hanya mampu menutupi kurang dari 30 persen dari total kebutuhan dana PSU, yang diperkirakan mencapai Rp1 triliun.
“Karena itu, supporting APBN sedang kami upayakan sebesar Rp700 miliar kurang lebih untuk memastikan Pilkada sesuai Putusan MK bisa dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditetapkan KPU,” ujar Rifqinizamy dalam rekaman suara yang diterima Parlementaria, Minggu (2/3/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menyatakan kesanggupannya untuk mendukung pendanaan ini. Pengumuman resmi mengenai alokasi anggaran akan disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan Penyelenggara Pemilu pada 10 Maret 2025 mendatang.
Sebelumnya, MK telah mengeluarkan putusan atas 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Dari putusan tersebut, 24 daerah diwajibkan menggelar pemungutan suara ulang karena adanya calon yang didiskualifikasi dengan berbagai alasan, seperti tidak mengakui status sebagai mantan terpidana, tidak memenuhi syarat pendidikan minimal, hingga telah menjabat selama dua periode. Selain itu, terdapat satu perkara yang mengharuskan rekapitulasi ulang dan satu perkara terkait perbaikan keputusan KPU tentang penetapan hasil Pilkada. Sementara itu, 14 gugatan lainnya tidak dikabulkan oleh MK.
Komisi II DPR RI Upayakan Rp700 Miliar dari APBN untuk PSU di 24 Daerah Pasca Putusan MK


Komentar