Jakarta, BuletinNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) sepakat memperkuat pengawasan perizinan di daerah.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri pada Selasa (4/2). MoU ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menertibkan regulasi perizinan yang kerap tumpang tindih di berbagai instansi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pengawasan perizinan daerah memiliki peran sentral dalam mendukung kemajuan perekonomian nasional. Berdasarkan kajian KPK, masih ditemukan banyak aturan perizinan yang tidak selaras antarinstansi, sehingga berpotensi menciptakan celah bagi praktik maladministrasi dan korupsi.
“Setiap unit kerja mengeluarkan aturan masing-masing, padahal semestinya bisa diselaraskan oleh instansi terkait,” ujar Setyo.
Lebih lanjut, ia berharap MoU ini dapat mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas layanan perizinan. Setyo menekankan dua aspek utama yang harus diperbaiki, yaitu penegakan integritas pegawai dan pemberantasan praktik percaloan atau makelar perizinan.
“Dengan sistem yang lebih transparan dan akuntabel, kami berharap tidak ada lagi celah bagi oknum yang ingin memanfaatkan perizinan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha serta meningkatkan investasi di daerah tanpa hambatan birokrasi yang berlebihan.
Komentar