KPU Sultra Jalani Sanksi Adat Usai Dinilai Langgar Hubungan dengan Lembaga Adat Tolaki

Kendari, BuletinNews.com – Pemerintah Kota Kendari yang diwakili oleh Pj Sekda Kota Kendari, Amir Hasan, menghadiri prosesi adat Tolaki, Mosehe Peohala Owose, atau denda pelanggaran adat, yang dijatuhkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Prosesi ini berlangsung di Kantor DPP Lembaga Adat Tolaki (LAT) Sultra pada Minggu (23/2/2025).

Prosesi Mosehe dipandu oleh para ketua adat Tolea Pabitara dan diawali dengan sidang adat penjatuhan hukuman (Mombesara). Setelah putusan adat dijatuhkan, prosesi dilanjutkan dengan doa yang dipimpin oleh Ambusehe agar Provinsi Sultra terhindar dari masalah. Kemudian, Mbusehe melakukan pemotongan hewan kurban berupa satu ekor kerbau putih sebagai bagian dari sanksi adat.

Pengurus Besar DPP LAT Sultra, Sudi, menjelaskan bahwa sanksi adat ini diberikan karena KPU Provinsi Sultra dianggap telah melakukan pelanggaran berat dalam hubungannya dengan lembaga adat Tolaki. Menurutnya, pelanggaran tersebut sangat serius dan berpotensi mengganggu harmoni masyarakat Sultra.

“Kami ingin menyampaikan bahwa ini adalah bentuk hukuman adat yang dilakukan karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sultra,” ujar Sudi.

Ia juga menegaskan bahwa Sultra merupakan daerah yang dihuni oleh berbagai suku, namun masyarakat Tolaki berkomitmen untuk menjaga kesatuan dan kedamaian. Sudi mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mengadu domba antarsuku di wilayah tersebut.

“Kami tidak ingin ada pihak yang mencoba mengadu domba antarsuku di daerah ini. Kami, masyarakat Tolaki, ingin agar kita semua bersatu untuk menciptakan suasana yang aman dan tertib di kampung ini,” tambahnya.

Denda adat Peohala Owose yang diberikan kepada KPU Sultra mencakup satu ekor kerbau, satu pis kain kaci, dan satu cerek air. Pengurus Besar DPP LAT Sultra menyatakan bahwa permasalahan ini telah diselesaikan dengan penandatanganan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Sultra, Asril, mengakui kelalaian pihaknya dalam mencantumkan lembaga adat Tolaki dalam undangan resmi penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra.

“Ini merupakan kelalaian dari kami,” ungkap Asril.

Dengan terlaksananya prosesi Mosehe dan penyelesaian secara adat, diharapkan hubungan antara KPU Provinsi Sultra dan lembaga adat Tolaki dapat kembali harmonis serta menjaga nilai-nilai budaya lokal dalam setiap kebijakan yang diambil.(Pemkot Kendari)



Komentar