Bandung, BuletinNews.com – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat! Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, tanpa batasan jumlah tahun.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa kebijakan ini berlaku bagi seluruh kendaraan yang memiliki tunggakan pajak hingga tahun 2024 ke belakang. Masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
“Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Tetapi setelah Lebaran mohon diperpanjang,” ujar Dedi Mulyadi, Selasa (18/3/2025).
Menurut Dedi, pajak kendaraan memiliki peran krusial dalam pembangunan infrastruktur, terutama dalam perbaikan jalan. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik di tingkat kota/kabupaten maupun jalan provinsi.
“Nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan, tidak bisa lagi nanti motor atau mobil tanpa pajak lewat di jalan kabupaten maupun jalan provinsi,” tegasnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan.
Untuk mendukung kelancaran program ini, Pemprov Jabar menghadirkan berbagai layanan digital, seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, serta berbagai layanan offline seperti Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan BUMDes.
“Melalui kebijakan ini, kami berharap kepatuhan masyarakat meningkat dan tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak,” kata Dedi Taufik.
Selain itu, masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi juga diimbau untuk segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang saat ini telah digratiskan. Namun, biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu.
Komentar