Kolaka, BuletinNews.com – Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah berbeda-beda tergantung pada bentuk negara yang dianut, yakni negara kesatuan, federal, atau konfederal. Pemahaman mengenai pola hubungan ini penting untuk memahami bagaimana kekuasaan dan kewenangan didistribusikan dalam sistem pemerintahan.
Dalam negara kesatuan, seperti Indonesia, kekuasaan tertinggi berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah berfungsi sebagai pelaksana kebijakan pusat dengan ruang otonomi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut Bagir Manan, hubungan pusat dan daerah dalam otonomi ditentukan oleh empat faktor utama: kewenangan, pengawasan, keuangan, serta susunan organisasi pemerintahan.
Sementara itu, negara federal, seperti Amerika Serikat dan Jerman, membagi kekuasaan secara jelas antara pemerintah pusat dan daerah. Masing-masing negara bagian atau provinsi memiliki kewenangan legislatif dan eksekutif yang diatur dalam konstitusi federal, menciptakan sistem pemerintahan yang berdampingan namun terpisah kewenangannya.
Berbeda dari kedua sistem tersebut, negara konfederal membentuk ikatan longgar antarnegara merdeka. Pemerintah pusat dalam konfederasi hanya memegang kewenangan yang secara eksplisit diberikan oleh negara-negara anggota. Uni Eropa saat ini dianggap memiliki beberapa karakteristik konfederal, meskipun bentuk konfederasi murni jarang ditemukan dalam praktik modern.
Dalam sistem kesatuan, kekuasaan terkonsentrasi di pusat; dalam sistem federal, kekuasaan dibagi seimbang; dan dalam konfederal, kekuasaan lebih banyak berada di tangan negara anggota. Pemahaman terhadap perbedaan ini menjadi penting, khususnya dalam membangun sistem pemerintahan yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan negara.
Komentar