Kolaka, BuletinNews.com – Dalam kajian ilmu hukum, terdapat dua pendekatan utama dalam melakukan penelitian, yaitu penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam hal paradigma, metode, dan sumber data yang digunakan. Pemahaman yang tepat mengenai perbedaan ini penting untuk menentukan metode yang sesuai dengan rumusan masalah dalam penelitian hukum. Berikut penjelasannya:
1. Penelitian Hukum Normatif.
Penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang menjadikan hukum sebagai objek yang normatif, yaitu sebagai seperangkat kaidah atau norma yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat. Fokus utama penelitian ini adalah pada bahan hukum sekunder, seperti peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan yurisprudensi.
Menurut Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum. dkk. dalam buku BMP HKUM4306 Metode Penelitian Hukum, meyebutkan bahwa, penelitian hukum normatif (Doktrinal) adalah penelitian hukum yang dikonsepkan dan dikembangkan atas dasar doktrin yang dianut sang pengkonsep dan/atau sang pengembangnya.
Jenis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini mencakup peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, doktrin, dan asas-asas hukum. Penelitian ini bertujuan menemukan konsep hukum, asas hukum, atau menguji konsistensi antara satu norma dengan norma lainnya.
Pendapat senada dikemukakan oleh Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji (2006) yang menyatakan bahwa penelitian hukum normatif merupakan upaya untuk mengkaji hukum sebagai sistem norma yang bersifat ideal dan preskriptif.
2. Penelitian Hukum Empiris
Penelitian hukum empiris merupakan penelitian yang melihat hukum sebagai fakta sosial atau gejala sosial yang dapat diamati dalam praktik kehidupan masyarakat. Pendekatan ini mengkaji hukum dari aspek bagaimana hukum diterapkan, dijalankan, atau dipatuhi oleh masyarakat dan aparat penegak hukum. Penelitian hukum empiris merupakan penelitian yang meneliti bagaimana hukum bekerja di masyarakat. Dengan kata lain, hukum dipandang sebagai gejala sosial.
Adapun sumber data utama dalam penelitian ini diperoleh dari hasil observasi langsung, wawancara, kuesioner, atau survei. Penelitian empiris biasanya digunakan untuk mengukur efektivitas suatu peraturan hukum atau untuk menilai hambatan dalam penerapan hukum di lapangan.
Peter Mahmud Marzuki (2017) juga menyatakan bahwa penelitian hukum empiris berupaya mengungkap realitas sosial dari keberlakuan hukum dan sangat bergantung pada pengumpulan data primer.
Olehnya itu, perbedaan mendasar antara penelitian normatif dan empiris dapat dijelaskan dalam beberapa aspek utama. Penelitian normatif memandang hukum sebagai norma yang bersifat ideal, dan penelitian ini dilakukan melalui studi pustaka untuk menelusuri asas, konsep, serta peraturan hukum yang relevan. Sedangkan penelitian empiris menempatkan hukum sebagai fenomena sosial, sehingga metode yang digunakan cenderung mengarah pada pengumpulan data di lapangan dan analisis sosial.
Sumber Referensi:
– Hartiwiningsih, (2022). Metode Penelitian Hukum (HKUM4306). Jakarta: Universitas Terbuka.
– Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.
– Soekanto, S., & Mamudji, S. (2006). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Komentar