PN Kolaka Berhasil Mediasi Kasus Perdata, Perkara No. 6/Pdt.G/2025 Diselesaikan Secara Damai

Kolaka, BuletinNews.com – Pengadilan Negeri (PN) Kolaka kembali mencatat keberhasilan dalam menyelesaikan sengketa melalui jalur mediasi. Perkara Gugatan No. 6/Pdt.G/2025/PN KKA berhasil diselesaikan secara damai setelah para pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan dalam proses mediasi yang berlangsung pada Senin (10/3/2025).

Mediasi tersebut dipimpin oleh Hakim Mediator Noula Maria Magdalena Pangemanan, S.H., M.Hum, yang berperan dalam memfasilitasi dialog antara para pihak hingga tercapai kesepakatan bersama. Dengan tercapainya perdamaian ini, perkara yang seharusnya berlanjut ke persidangan dapat diselesaikan lebih cepat dan efisien.

Keberhasilan ini menegaskan efektivitas mediasi sebagai salah satu metode penyelesaian sengketa yang mengutamakan prinsip win-win solution bagi kedua belah pihak. Selain lebih hemat waktu dan biaya, mediasi juga membantu menjaga hubungan baik antara pihak yang bersengketa.

PN Kolaka terus mendorong pemanfaatan mediasi sebagai bagian dari sistem peradilan modern yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Diharapkan, penyelesaian sengketa melalui jalur damai ini dapat menciptakan harmoni dalam hubungan hukum masyarakat serta mengurangi beban perkara di pengadilan.

Dengan semakin banyaknya perkara yang dapat diselesaikan melalui mediasi, PN Kolaka menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan proses peradilan yang lebih humanis dan efektif bagi masyarakat.





Komentar