Kendari, BuletinNews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika di wilayahnya. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (26/3), Dirnarkoba Polda Sultra Kombes Pol. Bambang Sukmo Wibowo, S.IK., S.H., M.Hum, didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, S.IK., menjelaskan bahwa dua tersangka berinisial RA dan AS telah diamankan dengan total barang bukti sabu seberat 1.219 gram.
Tersangka RA diamankan pada Kamis, 13 Maret 2025, di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai RA membawa narkotika jenis sabu dari Kabupaten Kolaka menggunakan angkutan umum.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Buser Unit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil menangkap RA sekitar pukul 23.15 WITA. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu di dalam tas serta tiga belas paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam sepatu, dengan total berat mencapai 555 gram.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui RA mendapat perintah dari seseorang berinisial OG untuk mengambil sabu dari Kota Batam dengan imbalan Rp 30 juta. RA melakukan perjalanan udara dari Batam ke Surabaya, Makassar, lalu melanjutkan perjalanan darat ke Kendari.
RA sendiri merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya telah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Kendari dan bebas pada 2020. Kini, ia kembali berurusan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal enam tahun penjara hingga hukuman mati.
Kasus kedua melibatkan tersangka AS yang ditangkap pada Kamis, 20 Februari 2025, di BTN Shifa Perdana, Kecamatan Puuwatu. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tujuh sachet sabu seberat 151 gram yang disembunyikan dalam jok sepeda motor.
Tim Buser Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra kemudian melanjutkan penyelidikan dan menemukan 34 sachet sabu seberat 513 gram serta dua unit timbangan digital di rumah AS di BTN Mutiara Permai, Kecamatan Poasia. Dengan demikian, total barang bukti dari AS mencapai 664 gram sabu.
Polisi akhirnya berhasil menangkap AS di ruko kontrakannya di Komplek BTN Bumi Palangamas 2, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 9 Maret 2025.
Dari hasil penyelidikan, AS diketahui berperan sebagai penyimpan narkotika atas perintah tersangka TP, yang telah lebih dulu ditangkap. Jaringan ini dikendalikan oleh seorang DPO bernama ABS, yang berasal dari Kalimantan dan telah menjadi buronan sejak 2024.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia pun terancam hukuman minimal enam tahun penjara hingga hukuman mati.
Polda Sultra menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara. Kombes Pol. Bambang Sukmo Wibowo mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Sultra. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkotika,” ujar Kombes Pol. Bambang Sukmo Wibowo.
Komentar