Polres Kolaka Ungkap Peredaran Sabu 803,5 Gram di Pomalaa

Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu seberat 803,5 Gram

Kolaka, BuletinNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 803,5 gram. Pengungkapan ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, AKP Hairuddin M, S.E., bersama anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka pada Minggu (31/3/2025) sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Palelangan Ikan, Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Dua orang pria berinisial MR alias M (19) dan RW alias I (18), keduanya warga Kecamatan Pomalaa, berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 24 sachet plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 803,5 gram.
  • 1 kantong kresek warna hitam.
  • 2 kantong kresek warna hitam yang dililit lakban bening.
  • 1 unit handphone OPPO warna biru.
  • 1 unit handphone Infinix warna hitam.
  • 1 unit sepeda motor Honda Scoopy.
  • Uang tunai Rp200.000.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif menerangkan, penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh melalui program Kapolres Kolaka, Sahabat Polri, yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di Kecamatan Pomalaa. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka melakukan penyelidikan dan menemukan tempat tinggal MR alias M.

“Saat dilakukan pengintaian, polisi mendapati MR alias M dan RW alias I keluar dari rumah menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Keduanya kemudian bergerak menuju lokasi transaksi di Jalan Palelangan Ikan. Setelah tiba di lokasi, MR turun dari motor dan mengambil sesuatu di samping tanggul laut, sementara RW tetap berada di atas motor,” tuturnya.

Polisi segera melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka. Meski awalnya tidak ditemukan barang bukti pada tubuh tersangka, hasil pemeriksaan ponsel milik MR menunjukkan adanya percakapan terkait lokasi penyimpanan narkotika. Setelah dilakukan pencarian di sekitar TKP, ditemukan satu kantong kresek hitam berisi 24 sachet plastik klip berisi sabu.

Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup.

Kapolres Kolaka mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkotika dan melaporkan segala bentuk peredaran narkoba yang diketahui demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kolaka.



IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

Komentar