Konsel, BuletinNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu, Andry Hermawan alias Andre (39), seorang pekerja swasta. Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Anggokoti, Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan, pada Jumat (10/1/2025).
Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam, melalui Kabag Ops AKP Ismail, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Buke. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Konsel melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.
“Ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 11 saset sabu dengan berat bruto 102,66 gram, serta barang bukti lain yang terkait dengan tindak pidana narkotika,” ujar AKP Ismail dalam konferensi pers.
Pelaku, yang diduga berperan sebagai pengedar atau perantara jual beli narkotika, mengambil barang haram tersebut atas perintah seorang narapidana (napi) untuk kemudian mengantarkannya kepada pembeli. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Konawe Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 (2) dan Pasal 114 (2), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp 8 Miliar.
Komentar