Jakarta, BuletinNews.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi merilis Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025, yang salah satu pasalnya mengatur penerbitan surat keterangan kepolisian bagi jurnalis asing. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa Perpol ini dibuat sebagai bagian dari upaya preemptif dan preventif Polri dalam memberikan perlindungan serta pelayanan kepada warga negara asing (WNA), termasuk jurnalis yang bertugas di Indonesia. Pembentukan regulasi ini, lanjutnya, telah melalui koordinasi dengan instansi terkait.
“Dalam Pasal 3 huruf a, diatur bahwa aturan ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan WNA. Penerapan aturan ini termasuk dalam konteks perlindungan jurnalis asing yang bekerja di berbagai wilayah, termasuk daerah rawan konflik,” ujar Jenderal Sigit saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/4/25).
Terkait dengan kabar mengenai kewajiban surat keterangan kepolisian bagi jurnalis asing, Kapolri menegaskan bahwa hal itu perlu diluruskan. “Dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) dilakukan berdasarkan permintaan dari penjamin. Jika tidak ada permintaan dari penjamin, maka surat tersebut tidak bisa diterbitkan. Dengan demikian, SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing,” jelasnya.
Kapolri menambahkan bahwa jurnalis asing tetap dapat menjalankan tugasnya di Indonesia tanpa SKK, selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. SKK hanya diperuntukkan bagi jurnalis asing yang membutuhkan dokumen tersebut untuk bertugas di wilayah dengan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), seperti Papua.
“Penjamin dapat mengajukan permintaan SKK kepada Polri jika jurnalis yang dijamin akan bekerja di wilayah konflik. Selain itu, penjamin juga dapat meminta perlindungan dari Polri. Dalam proses penerbitan SKK, permohonan diajukan oleh pihak penjamin, bukan oleh WNA atau jurnalis asing itu sendiri,” ungkap Kapolri.
Komentar