Jakarta, BuletinNews.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus penyelewengan pupuk di Jawa Timur. Tersangka berinisial E diketahui merupakan produsen pupuk dari PT BT.
Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Samsu Arifin, mengungkapkan bahwa E ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. “Satu sudah kita tetapkan sebagai tersangka di Jawa Timur, di daerah Gresik. Inisialnya E. Nanti kami update selanjutnya, ini baru informasi awal,” ujar Kombes Pol. Samsu dalam konferensi pers di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/25).
Kombes Pol. Samsu menjelaskan bahwa meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, E tidak dilakukan penahanan oleh penyidik. Ia disangkakan dalam kasus produksi pupuk dengan kandungan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak yang disepakati dengan Kementerian Pertanian.
“Tersangka ditetapkan karena kandungan Nitrogen, Fosfor, dan Kalium (NPK) dalam pupuk yang diproduksi tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati,” tambahnya.
Penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut, dan pihak kepolisian akan memberikan pembaruan informasi seiring dengan perkembangan proses hukum.
Komentar