
Jakarta, BuletinNews.com – Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 Tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah No. 11/2025. Kebijakan ini mencakup aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang.
“THR dan Gaji Ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/03/2025).
THR dijadwalkan cair mulai Senin, 17 Maret 2025, dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Sementara Gaji Ke-13 akan diberikan pada bulan Juni 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Kepala Negara menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membantu kebutuhan perayaan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri serta mendukung perekonomian nasional melalui peningkatan konsumsi rumah tangga. Gaji Ke-13 sendiri diharapkan dapat meringankan beban pendidikan anak-anak aparatur negara.
Adapun komponen THR dan Gaji Ke-13 bagi ASN di Instansi Pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja. Untuk ASN di daerah, skema pembayaran disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah masing-masing. Sementara bagi pensiunan, THR dan Gaji Ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya menjaga stabilitas ekonomi nasional, terutama dalam menghadapi lonjakan mobilitas dan konsumsi masyarakat saat Ramadan dan Idulfitri.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur lebaran,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Presiden menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparatur negara, hakim, serta prajurit TNI/Polri atas kontribusi mereka dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.
“Saya ucapkan terima kasih kepada semua aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI/Polri di mana pun sedang bertugas,” pungkasnya.
(HUMAS MENPANRB)
Komentar