Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka Tangkap Pelaku Pencurian Alkon

Kolaka, BuletinNews.com – Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang pria berinisial MY (22), seorang buruh harian lepas, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sebuah pompa air Alkon milik Nining Fatmasari (35), warga Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.

Pelaku berhasil diamankan Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka pada, Kamis (11/3/2025) sekitar pukul 23.00 WITA di Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. Kasihumas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif S, membenarkan kejadian tersebut, bahwa tersangka MY mengakui perbuatannya setelah dilakukan interogasi awal oleh petugas.

Kasus pencurian ini pertama kali diketahui oleh korban pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 05.00 WITA. Saat hendak mengisi air di tower, korban menyuruh rekannya, PM, untuk mengoperasikan pompa air Alkon. Namun, PM tidak menemukan mesin tersebut di teras rumah korban. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, dipastikan bahwa pompa air telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.100.000. Berdasarkan laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MY beserta barang bukti berupa satu unit pompa air Alkon dengan tangki berwarna putih.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e Subs Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang dapat dikenakan hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, MY masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polres Kolaka.





Komentar